Tentang Kami

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya diKota Lhokseumawe. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi public

PPID Kota Lhokseumawe merupakan Pusat informasi Publik Kota Lhokseumawe yang di kelola oleh Dinas Komunikasi Informatika & Persandian Kota Lhokseumawe,  Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

1. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan Pelayanan Informasi pada Sekretariat PPID (PPID Utama) perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik:

  1. Front Office meliputi : - Desk Layanan Langsung

         - Desk Layanan Via Media2.

    2.Back Office meliputi : - Bidang Arsip dan Dokumentasi

       - Bidang Pengelohan Data dan Klasifikasi Informasi

       - Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Sedangkan pelaksanaan pelayanan Informasi melalui PPID Pelaksana (SKPK/Unit Kerja Lainnya) disesuaikan menurut kebutuhan.

2. DESK INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayanani Pemerintah dan kebutuhan Permohonan Informasi Publik, pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui Desk layanan Informasi Publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website.

3.WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan Informasi kepada pemohon Informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik, baik di Sekreatiat PPID yang berada di Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Lhokseumawe maupun SKPK/Unit kerja lainnya sebagai PPID Pelaksana. Penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dilaksanaakan pada hari kerja senin sampai dengan Jum’at :

                                         Senin - Jum’at : 09.00 s/d 15.00 WIB

                                              Istirahat : 12.30 s/d 13.30     WIB

                                               Jum’at : 09.00 s/d 15.00 WIB

                                               Istirahat : 11.30 s/d 14.00 WIB

4. BIAYA TARIF PPID

Kota Lhokseumawe menyediakan Informasi Publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggadaan dan perekaman pemohon Informasi Publik dapat melakukan penggadaan sendiri disekitar gedung/kantor tempat pemohon meminta Informasi/datanya, dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagai Sekretariat PPID apabila sipemohon Informasi meminta Informasinya pada PPID Utama atau sekitar gedung/kantor SKPK/Unit kerja/komponen kerja lainnya apabila si pemohon Informasi meminta Informasinya pada PPID pembantu, atau menyediakan CD/DVD kosong atau flasdisk untuk perekaman data dan Informasinya

5.KEDUDUKAN PPID

1. Kedudukan dan Penunjukan PPID

   a.PPID Utama ditetapkan melalui Keputusan WaliKota Lhokseumawe

   b.PPID terdiri dari PPID Utama atau disebut PPID Kota Lhokseumawe dan

2.PPID Pelaksana.

  a.PPID Utama dijabat oleh Pejabat Eselon II pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe.

  b.PPID Utama berkedudukan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sekaligus menjadi Sekretariat PPID.

  c.Kedudukan PPID Pelaksana berkedudukan pada SKPK/Satuan Kerja masingmasing dan komponen kerja lainnya.

    Untuk Penguatan PPID Pembantu secara internal pada satuan kerja masing-masing dapat ditunjuk pejabat fungsional/structural dalam lingkup kerjanya untuk membantunya, penunjukan/penetapannya melalui keputusan/surat tugas kepala satuan kerja masing-masing.

 

Dinas KOMINFOSAN Kota Lhokseumawe

Jl. H. Ramli Ridwan, Gp. Mongeudong, Kec. Banda Sakti, Lhokseumawe
Telp./Fax. (0645) 655000
Email: kominfo@lhokseumawekota.go.id

Website Kota Lhokseumawe          Lihat